Sabtu, 30 September 2017

Pengertian Ushul Fikih, Objek Kajian Ushul Fikih, Tujuan dan Fungsi ushul Fikih, Sumber pengambilan Ushul Fikih

USHUL FIQH
A.   Ushul Fiqh
  1. Pengertian Ushul Fiqh
·         Ashl secara Etimologi (Bahasa) adalah “Fondasi sesuatu baik yang bersifat materi maupun yang bukan”
Ashl menurut Istilah adalah “Dalil, yakni Landasan Hukum”
·         Fiqh secara Etimologi (Bahasa) adalah “Pemahaman yang mendalam dan Membutuhkan Potensi Akal”
Fiqh secara Terminologi (Istilah) adalah “Pengetauan tentang hukum Syariah Islamiyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (Mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
·         Ushul Fiqih adalah “Ilmu Pengetahuan yang Objeknya dalil Hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya”
  1. Objek Kajian Ushul Fiqih
·         Sumber Hukum dengan semua seluk – beliknya.
·         Metode Pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dan sumbernya.
·         Persyaratan orang yang berwewenang melakukan Istinbath dengan semua permasalahannya.
Muhammad Al-Juhaili merinci Objek Kajian Ushul Fiqih Sebagai berikut :
·         Sumber – sumber hukum syara’. Baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan Sunah, maupun yang diperselisihkan, seperti Istihsan dan Maslahah Mursahah.
·         Pembahasan tentang Ijtihad, yakni Syarat – syarat dan sifat – sifat orang yang melakukan ijtihad.
·         Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunah dengan sunah, dan lain – lain baik dengan jalan pengompromian (Al-Jam’u wa At-Taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalil lain).
·         Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat – syarat dan macam – macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan, atau keringan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain – lain.
·         Pembahasan kaidah – kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya (Al-Ghazali ;7, Al-Amidi 1;9, Asy-Syaukani :5, Al-Juhaili 23)
  1. Tujuan Dan Fungsi Ushul Fiqh
·         Memberikan pengertian dasar tentang kaidah – kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
·         Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang Mujtahid , agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
·         Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
·         Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
·         Menyusun kaidah – kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di Masyarakat.
·         Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan – alasan yang tepat.
4. Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
·         Ilmu Kalam (Theologi)
·         Ilmu Bhasa Arab

·         Tujuan Syara (maqashid Asy-Syari’ah)