USHUL
FIQH
A.
Ushul
Fiqh
- Pengertian
Ushul Fiqh
·
Ashl secara Etimologi
(Bahasa) adalah “Fondasi sesuatu baik yang bersifat materi maupun yang bukan”
Ashl
menurut Istilah adalah “Dalil, yakni Landasan Hukum”
·
Fiqh secara
Etimologi (Bahasa) adalah “Pemahaman yang mendalam dan Membutuhkan Potensi
Akal”
Fiqh
secara Terminologi (Istilah) adalah “Pengetauan tentang hukum Syariah
Islamiyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan
berakal sehat (Mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
·
Ushul Fiqih
adalah “Ilmu Pengetahuan yang Objeknya dalil Hukum syara’ secara global dengan
semua seluk beluknya”
- Objek
Kajian Ushul Fiqih
·
Sumber Hukum
dengan semua seluk – beliknya.
·
Metode
Pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dan sumbernya.
·
Persyaratan
orang yang berwewenang melakukan Istinbath dengan semua permasalahannya.
Muhammad
Al-Juhaili merinci Objek Kajian Ushul Fiqih Sebagai berikut :
·
Sumber – sumber
hukum syara’. Baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan Sunah, maupun yang
diperselisihkan, seperti Istihsan dan Maslahah Mursahah.
·
Pembahasan
tentang Ijtihad, yakni Syarat – syarat dan sifat – sifat orang yang melakukan
ijtihad.
·
Mencarikan jalan
keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau
sunah dengan sunah, dan lain – lain baik dengan jalan pengompromian (Al-Jam’u
wa At-Taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau
kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalil lain).
·
Pembahasan hukum
syara’ yang meliputi syarat – syarat dan macam – macamnya, baik yang bersifat
tuntutan, larangan, pilihan, atau keringan (rukhsah). Juga dibahas tentang
hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain – lain.
·
Pembahasan
kaidah – kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara
menggunakannya (Al-Ghazali ;7, Al-Amidi 1;9, Asy-Syaukani :5, Al-Juhaili 23)
- Tujuan
Dan Fungsi Ushul Fiqh
·
Memberikan
pengertian dasar tentang kaidah – kaidah dan metodologi para ulama mujtahid
dalam menggali hukum.
·
Menggambarkan
persyaratan yang harus dimiliki seorang Mujtahid , agar mampu menggali hukum
syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam
mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara
yang mereka gunakan untuk berijtihad.
·
Memberi bekal
untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para
mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru.
·
Memelihara agama
dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul Fiqih,
hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
·
Menyusun kaidah
– kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai
persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di Masyarakat.
·
Mengetahui
keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka
gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam (yang belum mampu
berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan – alasan yang tepat.
4. Sumber
Pengambilan Ushul Fiqih
·
Ilmu Kalam
(Theologi)
·
Ilmu Bhasa Arab
·
Tujuan Syara
(maqashid Asy-Syari’ah)